Pemerintah Indonesia telah gencar dalam mengampanyekan perkembangan data geospasial. Aspek geospasial sudah dirasa penting dalam pengambilan keputusan. Keputusan dan kebijakan pemerintah yang mempertimbangkan aspek geospasial akan dapat diimplementasikan lebih efektif dan efisien.
Pada tahun 2016 melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 telah ditetapkan adanya suatu peta dasar di wilayah Indonesia atau lebih dikenal dengan satu peta Indonesia. Kebijakan satu peta ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan informasi geospasial yang berdayaguna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta mendorong penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berbagai aspek kehidupan (BIG, 2018).