Studi Kasus : Batas Darat Indonesia – Malaysia
Perjanjian yang digunakan pada perbatasan Indonesia dan Malaysia merujuk asas uti possidentis juris. Perbatasan Indonesia dan Malaysia di Pulau Kalimantan dapat merujuk pada perjanjian yang dilakukan Belanda dan Inggris.
Dilakukan oleh Indonesia dan Malaysia pada 1973-1976. Menghasilkan batas sepanjang 2004 km dengan 19.328 pilar.
Menggunakan Rectified Skew Orthopic (RSO) yang dikembangkan oleh Brigadir Martin Hotine untuk Malaysia Barat dan Malaysia Timur menjadi 1. Berupa Oblique Mercator. Beda dengan Indonesia yang dasarnya menggunakan Transverse Mercator (UTM / TM3) ataupun Polieder.
RSO menggunakan garis yang memiliki nilai azimuth tertentu yang melintasi sepanjang wilayah tertentu yang dipilih. Sama seperti proyeksi satu zona, daerah yang cocok merupakan daerah yang luas pada satu arah tertentu namun luasannya itu terbatas secara tegak lurus dan cenderung miring (geotiff.maptools, 2015). Tipikalnya membatasi jumlah distorsi skala dengan membatasi sejauh mana proyeksi kedua sisi pusatnya.